Rabu, 20 Juni 2018

kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu  (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari onsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar